BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren yang merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Nota kesepahaman ditanda tangani Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin pada Rapat Paripurna, Jum’at (29/9/2023).
Pj Gubernur Bahtiar mengatakan, Pemprov Sulsel memastikan anggaran Pemilu melalui APBD Perubahan TA 2023 sebesar 40 persen atau sekitar Rp224 Miliar dan sehingga awal tahun 2024 mendatang penyelenggaran Pemilu dapat dilaksanakan.
“Saya sangat respect pada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam waktu singkat Badan Anggaran telah menyesuaikan anggaran sehingga dapat mengalokasikan 40 persen anggaran Pemilu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkap Bahtiar.
Hal ini sejalan dengan salah satu dari 8 Program Prioritasnya, yaitu sukses penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman, dan damai.
Selain itu, Kata Dia, saya sangat apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan telah menyepakati Perda Fasilitasi Pesantren sehingga dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan pesantren di Sulawesi Selatan.
“Ini contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia bahwa pesantren dapat berkembang, modern dan tidak kalah dengan lembaga pendidikan lainnya,” jelasnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari menambahkan, bahwa Rapat Paripurna kali ini telah mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman APBD Perubahan dan Perda Fasilitasi Pesantren.
“Kami berharap APBD Perubahan dapat terealisasi secepat mungkin dan masyarakat memperoleh manfaat dari anggaran tersebut,” Ungkap Andi Ina Kartika secara singkat. (*)