BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PKM). Pemeberlakukannya mulai hari ini, 12 Januari hingga 26 Januari nanti.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Dalam SE tersebut disebutkan, kebijakan pembukaan operasional fasilitas umum, seperti toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan, dan game center, dibatasi hingga pukul 22.00 wita.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan tersebut, diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk mengawasi kelancaran jalannya kebijakan ini.
Sebelumnya, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, akan mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan operasional jam malam. Namun, ia juga berencana mencari formulasi baru.
“Kebijakan baru dibuat, apabila efektivitas pembatasan jam operasional tak memberikan hasil signifikan, dan lebih menghantam ekonomi, khususnya pelaku UMKM,” ujarnya.
Nur Rachmat