Pemkab Maros dan Pemkab Bantaeng, Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak

49
Pemkab Maros menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2025. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dan Pemkab Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2025, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini, upaya optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung ditempat berbeda, di wilayah masing-masing.

Penandatanganan BAR Pemkab Maros dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, melibatkan tiga instansi, yaitu Pemkab Maros, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Makassar.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025, Kamis (29/01/2026). POTO: ISTIMEWA

Sedangkan penandatangan BAR Pemkab Bantaeng, berlangsung di Aula KPPN Bantaeng. Dihadiri Kepala KPPN Bantaeng, KPP Pratama Bulukumba, Kepala KPP Pratama Bantaeng, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto beserta jajaran.

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses penelitian formal dan material atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak negara oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kedua pemerintah daerah Semester II-2025.

Penandatanganan BAR merupakan pertanggungjawaban Pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Sigit Purnomo, mengapresiasi kedua pemerintah daerah, atas konsistensi dan komitmen melaksanakan rekonsiliasi pajak secara tepat waktu dan akuntabel.

“Kegiatan ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan instansi pemerintah,” ujar Sigit.

Editor: Bali Putra