Pemkab Gowa Beri Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha

145
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat melakukan teleconference bersama pimpinan SKPD Pemkab Gowa yang kemudian memutuskan mengambil kebijakan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha khususnya warung, rumah makan dan restoran. Poto : Istimewa

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha khususnya warung, rumah makan dan restoran. Hal ini disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat melakukan teleconference bersama pimpinan SKPD Gowa.

Kebijakan diambil di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa. Sehingga tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.

“Kami berikan keringanan pajak bagi restoran dan tempat makan di Gowa. Ini karena kami yakin pendapatan mereka turun sejak mewabahnya covid-19,” kata Adnan.

Ia menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak

Sebagimana diketahui pemungutan pajak untuk rumah makan, resto dan penginapan di Gowa telah dilakukan secara online didampingi Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel. Penerapan sistem online ini memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Kabupaten Gowa.

“Kebijakan ini tentu berdampak pada PAD Gowa. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat di tengah krisis pandemi Covid 19,” pungkas Adnan

Komang Ayu

 

Baca Juga :   Bersama Lurah, Camat Tamalanrea Dampingi Walikota Hadiri Perayaan Paskah