BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, tidak memihak pada Pemilu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.
Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, di berbagai kesempatan.
ASN harus netral, tidak boleh memihak dan tidak boleh berkampanye, kembali ditegaskan Pj Gubernur Bahtiar, Jumat (26/01/2024).
Netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye. (*)