BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak, 4 Februari 2025.
Penerbitan PMK ini, merupakan upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus sebagai tindak lanjut kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari lalu.
“Ini wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
PMK 10/2025 mengatur untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
“Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 10/2025 tentang PPh 21 atas penghasilan tertentu yang DTP dalam rangka stimulus ekonomi 2025, dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” pungkas Dw Astuti.
Editor : Bali Putra