BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Peraturan ini terbit, 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyebutkan, PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.
Dikatakan, pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 diantaranya, adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan Pemotong Pajak melalui, aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Dari sisi bnetuk formulir, ada penyesuaian untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan 168/2023 dan fasilitas perpajakan.
“Sedangkan untuk Bukti Potong, ada penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik,” tambah Dwi.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas, ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap. Sedangkan Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
“Untuk lebih lengkapnya, salinan dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id,” pungkas Dwi.
*/Editor : Bali Putra