Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid

34
Ilustrasi. Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP atas penjualan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu. Juga insentif PPnBM DTP atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah,  listrik tertentu (hybrid) hingga akhir 2025. POTO : DOC. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu. Juga insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah,  listrik tertentu (hybrid) hingga akhir 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan PPN-DTP sebesar 5 persen dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen hingga 40 persen.

Sedangkan insentif PPnBM-DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur pasal 37 Peraturan Pemerintah 73/2019 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 74/2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Editor : Bali Putra