BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menegaskan, pembangunan Makassar New Port (MNP) adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah sesuai prosedur dan memiliki AMDAL, yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, serta memerhatikan mitigasi lingkungan sekitarnya.
Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin mengatakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL pembangunan MNP yang telah dikantongi Perseroan, merupakan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 177 Tahun 2010. Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Pelabuhan Makassar di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV.
Menurut dia, proyek MNP juga berorientasi lingkungan dan fokus terhadap mitigasi atau ramah lingkungan, yakni sistem konstruksi yang memperkuat ekosistem laut, sebagai barrier terhadap sedimentasi Sungai Tallo, pengaman bagi daerah pesisir pantai di sekitarnya, menggunakan tenaga kerja lokal dan Greenport.
Pemenuhan masalah lingkungan lanjut Arwin, akan selalu dipenuhi. “Ada yang sudah terlaksana dan ada yang sementara berjalan atau on progress, sesuai dengan time line kegiatan di antaranya pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara periodik,” ujarnya.
Lebih jauh dia juga menekankan, dalam pembangunan MNP, pihaknya selalu berupaya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya. “Kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam, di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada,” tambah Arwin.
Selain itu, juga membuat causeway yang juga berfungsi sebagai groin untuk mengurangi dampak sedimentasi Sungai Tallo. Serta membuat breakwater untuk mengurangi dampak abrasi dan keselamatan pelayaran maupun nelayan, saat musim ekstrim akibat gelombang.
“Kami juga memasang silt curtain demi meminimalkan pencemaran, kekeruhan air laut saat konstruksi,” sebut Arwin.
Pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah, serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), peningkatan ekonomi rakyat dan lain sebagainya.
Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sesuai prosedur. “Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tegasnya.
Nur Rachmat