
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, hingga 5 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai lebih dari 6 juta SPT. Jumlah itu akan terus meningkat seiring semakin mendekatnya batas waktu pelaporan.
Bimo merinci, jumlah SPT yang telah diterima diantaranya Wajib Pajak Orang Pribadi 5.872.158 SPT, Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT, dan Wajib Pajak Badan (USD) 113 SPT.
Selain perkembangan terkini terkait pelaporan SPT Tahunan, Bimo juga mengatakan berbagai inovasi layanan perpajakan terus dikembangkan DJP, seperti Coretax Form dan Coretax Mobile untuk memberikan kemudahan, meningkatkan aksesibilitas layanan, serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax terus meningkat,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (10/03/2026).
Dikatakan, hingga 5 Maret 2026, tercatat 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP, dengan 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan DJP.
Layanan Lebih Inklusif
Sementara itu, inovasi Coretax Form dan Coretax Mobile yang diperkenalkan DJP, disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.
Coretax Form telah digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.
Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah.
Dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
Editor: Bali Putra








