BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto secara resmi mengukuhkan dan melantik 5.970 Ketua RT/ RW se- Makassar, serta 3.819 penasehat Wali Kota, serta 153 Ketua LPM di Lapangan Karebosi Makassar, Minggu (27/8/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Danny menyampaikan jika pelantikan tersebut merupakan wujud konsolidasi secara organisasi pemerintah sampai ke bawah, RT, RW, LPM, dan Penasehat Wali Kota. “Ini konsolidasi tokoh. Tokoh- tokoh kunci dalam masyarakat biasanya ada pada RT/ RW, Penasehat Wali kota dan LPM,” ujarnya.
Bagi Danny konsolidasi ini sangat penting, dikarenakan setiap kota membutuhkan tenaga, butuh akumulasi, kesamaan pikiran, dan butuh dinamika, untuk keberlangsungan pembangunan dan pelayanan masyarakat ke depan.
Selain itu, Wali Kota berlatar belakang arsitek ini juga memberi penjelasan adanya pihak yang mempertanyakan honor RT/ RW. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat jelas, pihak pemerintah kota akan memberikan insentif, dan bukan honor atau gaji.
“Sekali lagi bukan honor tapi insentif. Insentif itu sesuai kinerja. Jika saat ini kinerja dihitung oleh LPM, Lurah, dan Camat, maka ke depan kinerja para ketua RT/ RW akan dihitung oleh komputer dari laporan smartphone android yang dibagikan,” tegasnya.
Laporan yang disampaikan melalui smartphone RT/RW, memiliki prosedur tersendiri yang diintegrasikan dengan war room Makassar. Ketika smartphone itu mati atau tidak ada laporan, maka tidak akan dihitung. Jadi menurutnya, penilaian tersebut sudah sangat fair.
Ada pun mengenai Penasehat Wali Kota dan LPM yang saat ini belum mendapatkan insentif dari pemerintah kota, Danny tetap akan memikirkan hal ini ke depan.
Puluhan ribu peserta pelantikan, terdiri dari RT dengan kostum warna merah, penasehat wali kota berwarna hijau, serta Ketua LPM berseragam putih, mengikuti setiap kegiatan dengan penuh antusias. Meski juga masih terdapat yang masih mengenakan pakaian putih, bukan seragam yang semestinya. Menurut Danny, itu bukan karena kekurangan kostum. Melainkan hanya terkendala pada proses pengiriman, sehingga belum sampai ke tangan pemiliknya.
(*)