Pegadaian, Bebaskan  Nasabah dengan Gadai Rp 2,5 juta dari Bunga

157
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Kabar gembira dari PT. Pegadaian. Menyambut Kemerdekaan RI, PT. Pegadaian memberikan pembebasan bunga (0%), khusus untuk nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp 50.000 s/d Rp 2.500.000 untuk jangka waktu hingga 45 hari.

 

Vice President of Corporate Communication PT. Pegadaian, Basuki Tri Andayani menjelaskan program bertajuk “Gadai Merdeka” diluncurkan dalam rangka memperingati HUT Ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlaku untuk transaksi gadai 5 –  31 Agustus 2022.

 

Nasabah yang mendapatkan fasilitas bebas bunga, nasabah baru atau nasabah yang tidak mempunyai pinjaman di Pegadaian hingga 31 Mei 2022.

“Kami berharap, program ini dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir atau lebih,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Basuki berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru atau para pelaku usaha ultra mikro untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

 

Pogram ini dapat diakses di seluruh outlet pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan. Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.

 

Pegadaian tidak membatasi semata untuk gadai dengan jaminan emas, juga berlaku untuk handphone dan barang elektronik lain.

 

“Mudah-mudahan program Gadai Merdeka dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi,” pungkas Basuki

Baca Juga :   UMKM Dilibatkan Dalam Kunjungan Wapres di Sulsel