PDAM Beri Keringanan Pembayaran. Ini Syaratnya

786
Kabag Humas PDAM Makassar, Muhammad Rusli, memberikan penjelasan mengenai pemberian keringanan kepada masyarakat terdampak Covid-19. POTO: MASYUDI FIRMANSYAH / BISNIS SULAWESI

 

 

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR –  Menyikapi dampak wabah Covid 19, Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kota Makassar memberikan keringanan pembayaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) PDAM Makassar, Muhammad Rusli, di ruang kerjanya, Selasa (14/4).

PDAM memberikan diskon dan pembebasan tagihan air untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Kami tidak hanya konsentrasi pada pemenuhan distribusi air bersih kepada seluruh pelanggan. Tapi juga terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Makassar,” ujarnya.

Syarat untuk bisa mendapatkan diskon atau pembebasan tagihan air ini, diantaranya, subsidi kepada pelanggan golongan sosial dan rumah tangga di mana harga air terendah untuk golongan sosial 1 hanya Rp 325 per 1000 liter. Golongan rumah tangga R1 Rp 1.250 per 1000 liter dan sampai golongan tarif R7 untuk pemakaian 1000 liter pertama.

Kemudian, keringanan penundaan pembayaran tagihan air dan pembebasan denda keterlambatan bagi pelanggan kategori hotel dan mal yang terdampak pandemi Covid 19. Serta membebaskan pembayaran tagihan air terhadap pelanggan golongan tarif R1 (Rumah RSS/MBR) dan R2 (Rumah RS/MBR) terhitung Mei, Juni dan Juli dan pemotongan tagihan air untuk rumah susun milik pemerintah.

Nur Rachmat

Baca Juga :   Bersama OPD, Diskominfo Makassar Bahas Integrasi Data