BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pasar saham domestik Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen mtd per 29 Oktober 2024 ke level 7.606,60 (secara ytd: menguat 4,59 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen mtd (secara ytd naik 9,02 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp9,50 triliun mtd (ytd: net buy Rp40,14 triliun).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menyebutkan, secara month to date (mtd), penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor property & real estate dan technology.
“Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,89 triliun ytd,” ujar Kiki pada konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024 secara virtual di Jakarta, Jumat (01/11/2024).
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) melemah 1,10 persen mtd (naik 4,62 persen ytd) ke level 391,90, dengan yield SBN rata-rata naik 26,06 bps (ytd: naik 19,08 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp14,95 triliun mtd (ytd: net buy Rp43,48 triliun) per 29 Oktober 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp100 miliar mtd (ytd: net sell Rp2,66 triliun).
Sementara di sektor industri pengelolaan investasi, Kiki menyebutkan, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp855,89 triliun (naik 1,52 persen mtd atau naik 3,78 persen ytd) pada 29 Oktober 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp504,06 triliun atau naik 0,84 persen mtd (ytd: naik 0,52 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd (ytd: net redemption Rp5,26 triliun).
“Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp159,19 triliun, di mana Rp4,66 triliun diantaranya merupakan fund raising dari 30 emiten baru. ementara itu, masih terdapat 129 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp43,32 triliun,” sebutnya.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024, Kiki mengatakan telah terdapat 17 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbitan Efek, 166.515 pemodal. “Total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI Rp1,26 triliun,” tambahnya.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,09 miliar. Angkka itu bersumber dari nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,16 persen di Pasar Negosiasi, 49,82 persen di Pasar Lelang, dan 0,29 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.041 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, sejak 25 September 2024 hingga Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,7 miliar yang terdiri dari Rp2,3 miliar kepada 2 pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus Emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman, dan sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 Manajer Investasi sebesar Rp400 juta.
“Dengan demikian, sepanjang 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis. Juga mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,” pungkas Kiki.
Editor : Bali Putra