Pajak Palopo Edukasi Bendahara Pemda Torut Terkait Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21

265
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, TORUT – Mengoptimalkan capaian target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale berkolaborasi dengan KPP Pratama Palopo mengedukasi puluhan bendahara Pemda Toraja Utara (Torut), Senin (08/12/2025).

Edukasi diberikan terkait pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berlangsung di Aula SMPN 1 Rantepao, Kabupaten Torut.

Sekretaris Daerah Torut, Salvius Pasang, bendahara memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran administrasi perpajakan ASN.

Edukasi melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) merupakan langkah  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatasi permasalahan tahunan berupa keterlambatan pelaporan SPT di awal tahun. Umumnya disebabkan kelengkapan dan ketepatan data bukti potong yang terlambat diterbitkan.

Kepala KP2KP Makale menargetkan zero keterlambatan pelaporan SPT. Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta diminta menuntaskan penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 paling lambat akhir Januari 2026.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo menyebutkan, percepatan penerbitan bukti potong 1721-A2, kunci kepatuhan SPT Tahunan ASN. Bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari transformasi budaya kepatuhan.

“SemogaTorut menjadi model percepatan kepatuhan SPT di tingkat regional,” harap Sigit Purnomo.

Editor: Bali Putra