BISNIS SULAWESI – Pajak memiliki peran penting yang sangat besar untuk kemajuan kota pada suatu negara bahkan menjadi sumber primadona.
Fungsi utama pajak sebagai anggaran belanja (budgetair) dimana sebagai sumber pembiayaan negara yang paling besar digunakan, untuk masukan dana ke dalam kas negara, sesuai UU yang berlaku. Pajak juga sebagai alat pengatur (regulerend), dan alat stabilitas redistribusi perdagangan yang berfungsi untuk pembangunan infrastruktur negara.
Pemerintah daerah saat ini diberi kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta menciptakan persaingan yang sehat antar-daerah dan mendorong timbulnya inovasi.
Diharapkan pendapatan asli daerah mampu menjadi pendukung yang kuat dalam pembiayaan penyelenggaraan pembangunan daerah. Peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, juga memiliki peluang yang cukup baik.
Pajak daerah harus dikelola secara profesional, efisien dan efektif, sehingga pendapatan dari pajak dapat lebih mencerminkan tingkat otonomi, karena sumber penerimaan tersebut diatur dan dikendalikan sepenuhnya oleh daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel pernah mencatat kinerja positif terkait penghimpunan pajak daerah. Hingga sembilan bulan atau triwulan III tahun 2019, realisasi pajak daerah menembus Rp 2,26 triliun atau sekitar 70,73 persen dari target perubahan sebesar Rp 3,71 triliun.
Hal ini merupakan realisasi pajak yang cukup signifikan dan dapat mengungkapkan optimistis mencapai target pajak daerah tahun ini. Meskipun ada penambahan target pajak sebesar Rp 32,21 miliar pada APBD Perubahan 2019.
Upaya penyelamatan aset dan keuangan daerah, dapat dilakukan dengan berbagai upaya, seperti melalui program penerbitan aset dan optimalisasi pajak daerah. Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pernah mengemukakan program tersebut, yaitu: penertiban aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D), penertiban aset pemekaran, penyelesaian aset bermasalah, penertiban aset daerah berupa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), penertiban kendaraan dinas, dan penagihan tunggakan pajak.
Untuk itu pemerintah dan masyarakat wajib pajak perlu sadar, mengikuti peraturan dan berupaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan juga belanja modal, serta memaksimalkan belanja investasi, guna meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia.
Penulis Dosen Informatika, Ekonomi dan Bisnis
Universitas Atma Jaya Makassar