“Operasi Nusa Maleo” Juni 2026, Bea Cukai Sulbagtara Tindak 130 Kasus BKC Ilegal dan Amankan Penerimaan Negara Rp130,334 Juta

81
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama seluruh satuan kerja di wilayah kerja berhasil mencatatkan 130 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama pelaksanaan Operasi Nusa Maleo 2026 periode 1–30 Juni 2026.

Operasi Nusa Maleo merupakan kegiatan pengawasan terpadu Bea Cukai yang berfokus pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Melalui patroli, pemeriksaan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat, operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan hak-hak negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menyebutkan, selama pelaksanaan operasi, Bea Cukai Sulbagtara melakukan 107 penindakan hasil tembakau dengan barang bukti 739.270 batang rokok ilegal, dan 23 penindakan MMEA ilegal dengan total barang bukti 1.117,4 liter. Dengan menerapkan mekanisme ultimum remedium senilai Rp130.334.000, serta meningkatkan dua perkara ke tahap penyidikan.

Hasil evaluasi operasi menunjukkan, distribusi rokok ilegal masih didominasi melalui jalur darat Trans Sulawesi menggunakan bus antarkota dan kendaraan travel. Selain itu, pemanfaatan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti J&T Cargo dan Pos Indonesia semakin meningkat sebagai sarana pengiriman menuju pusat-pusat perdagangan di Manado dan Gorontalo.

Di sisi lain, penindakan MMEA ilegal terkonsentrasi pada kawasan pariwisata, hiburan, dan perhotelan di Manado, Bitung, serta Luwuk, yang mengindikasikan tingginya permintaan pada sektor tersebut.

Operasi yang dilaksanakan di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato juga menemukan, rokok ilegal telah beredar hingga warung-warung ritel pedesaan. Dari pemeriksaan terhadap 16 kios, petugas melakukan tindakan hukum sekaligus memberikan edukasi preventif kepada 36 kios lain agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Berdasarkan hasil evaluasi, KPPBC TMP C Pantoloan mencatat nilai barang hasil penindakan tertinggi selama periode operasi, mencapai Rp357,207 juta dengan potensi kerugian negara Rp233,029 juta. Disusul KPPBC TMP C Morowali dengan nilai barang hasil penindakan Rp106,029 juta.

Salah satu penindakan menonjol selama Operasi Nusa Maleo dilakukan KPPBC TMP C Pantoloan di Terminal Bus Tipo, Palu, 8 Juni lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Smith dan Marbol yang dikemas dalam 7 koli (1.120 slop).

Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Selain berhasil menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Operasi Nusa Maleo juga memberikan kontribusi terhadap penyelamatan penerimaan negara,” ujar Zaky, Rabu (15/07/2026).

Melalui mekanisme ultimum remedium, penerimaan negara yang berhasil diamankan Rp130,334 juta. Di samping itu, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus rokok dan MMEA ilegal turut mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat beredarnya barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Dikatakan, hasil Operasi Nusa Maleo 2026 menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil DJBC Sulbagtara bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.

“Penindakan merupakan langkah terakhir, sedangkan tujuan utama kami, membangun kepatuhan. Karena itu, kami mengedepankan sinergi, edukasi, dan pengawasan yang adaptif agar ruang gerak peredaran BKC ilegal semakin sempit, iklim usaha sehat terjaga, dan penerimaan negara terlindungi,” ujar Zaky.

Editor: Bali Putra