BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT), wujud komitmen Bea Cukai Makassar menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, menciptakan situasi kondusif dan kontrol terhadap peredaran Barang Kena Cukai demi mengamankan peneriman negara.
Di 2024, operasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung sejak 07 Oktober hingga 07 Desember 2024. Dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, meliputi 11 kota/kabupaten.
“Dari operasi itu, Bea Cukai berhasil melakukan 46 penindakan dengan total 2,03 juta batang rokok ilegal berbagai merk seperti Smith, Boss, GH, YS Pro Mild, OMA, Dalil, Gico, Gucci, Oto Jeep, Lois dan lainnya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.
Penerimaan negara yang berhasil diperoleh melalui mekanisme Ultimum Remidium (UR) senilai Rp39,318 juta. Sehingga, secara keseluruhan sejak 01 Januari hingga 23 Desember 2024, Bea Cukai Makassar berhasil melakukan penindakan 6,775 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk dan telah menghimpun penerimaan negara melalui UR Rp 1,178 miliar.
“Atas hasil penindakan rokok illegal tersebut, sebagian telah dilakukan pemusnahan secara bertahap pada 14 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024 yang dihadiri perwakilan berbagai Instansi,” sebutnya.
Ade Irawan menjelaskan, kegiatan ini menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang telah rutin dilakukan diseluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar yang meliputi 11 Kabupaten/Kota diwilayah Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif dengan menelusuri dan memberantas peredaran dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) hingga hulu (pabrik/distributor). Tujuannya memutus mata rantai peredaranya
Program Gempur Rokok Ilegal juga merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal sekaligus sebagai upaya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal dan illegal, serta konsekuensi hukum yang timbul.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 Tentang Cukai, orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dalam menyukseskan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan menjaga kinerja pengawasan Barang Kena Cukai, tentunya kami tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum laindan dukungan Masyarakat,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli dan mengedarkan, serta melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” tutup Ade.
Editor : Bali Putra