BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan memberi rapor kuning terhadap pelayanan publik di Kota Makassar.
Saat ditemui di acara Coffee Morning Humas Pemkot Makassar, Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan Djoer menyatakan, Pemerintah Kota Makassar beserta seluruh stakeholder sudah memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki pelayanan publik namun hasilnya belum maksimal.
“Ini juga saya sampaikan bahwa hasil survei Ombudsman menunjukkan bahwa rapor pelayanan publik kota Makassar masih berada pada zona kuning. Meskipun range-nya tinggal sedikit sebetulnya. Tinggal dipoles sedikit sudah bisa mendapatkan zona hijau,” kata Subhan, Rabu (27/2/2019).
Subhan melanjutkan, dari lima kali survei yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap pelayanan publik di Kota Makassar, posisi yang diraih Kota Makassar belum mampu menanjak ke zona hijau.
“Ini menarik karena selama sekian tahun, selama lima kali kita survei, Kota Makassar hanya bisa menempati posisi zona kuning, belum zona hijau, meskipun sudah sering mendapatkan penghargaan dari kementerian lembaga,” terangnya.
Ia juga memaparkan, belum mampunya Kota Makassar memperoleh zona hijau dalam hal pelayanan publik, disebabkan oleh banyak hal, salah satunya masih adanya persoalan perizinan yang belum di-cover oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan masih berkutat di masing-masing dinas terkait.
“Karena masih ada perizinan yang belum masuk di PTSP. Ada beberapa institusi yang masih melakukan pelayanan publik sektoral, yang belum bisa melakukan pelayanan publik sesuai standar peraturan perundang-undangan. Ini kemudian yang membuatnya jadi kuning. Padahal kita tahu bahwa untuk rapor PTSP sendiri sangat bagus, nilainya hampir 100,” beber Subhan.
Ombudsman pun merekomendasikan agar hal yang menyangkut pengurusan layanan publik dilimpahkan ke DPM-PTSP agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan.
“Ombudsman dan PTSP sudah menjalin kemitraan sejak lama dan kita liat bagaimana PTSP bagaimana tersusunnya, rapinya, tapi harusnya semua yang bisa dilimpahkan ke PTSP, dilimpahkan saja. Tapi kalau tidak bisa dilimpahkan, harusnya mengikuti pola-pola yang dilakukan PTSP. Maka masyarakat kemudian mendapatkan kemudahan dalam mengurus dalam mendapatkan pelayanan publik,” kunci Subhan.
Syamsi Nur Fadhila