BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi ,Maluku dan Papua meminta masyarakat tidak tergiur dengan lembaga atau organisasi yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang di bank karena hal itu tidak sesuai aturan.
Penawaran dan ajakan itu belakangan ini muncul di beberapa daerah , organisasi yang menjanjikan pelunasan kredit nasabah perbankan maupun perusahaan jasa keuangan lainnya yakni PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
“Kalau ada lembaga atau organisasi yang menawarkan janji pelunasan kredit atau pembagian harta kekayaan dengan syarat masyarakat mengisi blanko hal itu perlu diwaspadai,” kata Bambang Kiswono, Kepala Kantor OJK Sulawesi,Maluku dan Papua.
OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industry jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Dengan begitu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan kredit di perbankan maupun perusahaan jasa keuangan lainnya.
Modus pelunasan kredit tersebut dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit dan pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan dengan cara menerbitkan surat jaminan pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
“Para debitur akan dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada kreditur, lalu mereka disuruh mengisi blanko untuk mendapatkan Voucher Human Obligation (VM1) untuk ditukarkan kepada bank,” ujarnya.
Kemudian masyarakat yang mengisi blanko akan dimintai uang sebesar membayarkan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, lanjut dia. Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industry jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan kewajiban pelunasan kreditnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait. / Komang Ayu