OJK Umumkan Pengunduran Diri Tiga Petingginya

64
Mahendra Siregar, yang menyatakan mengundurkan diri jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi OJK dari jabatannya, Jumat (30/01/2026).

Ketiga pejabat itu, Mahendra Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, kemudian Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengunduran diri disampaikan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 21/2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat UU 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama dua pejabat OJK lain (Inarno Djayadi dan I.B. Aditya Jayaantara, red) merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan.

OJK melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/01/2026) menegaskan, proses pengunduran diri tiga pejabat, tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK, sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparans, dan akuntabel.

Editor: Bali Putra