BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) 0% untuk pembelian kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Namun ini kembali pada kebijakan pelaku industri. OJK mensyaratkan pelaku usaha yang memberikan DP 0% yakni yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1% dan memiliki keuangan perusahaan kategori sehat.
“OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan DP 0%. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan,” ujar Riswinandi.
Menanggapi hal tersebut, Christian Tinovel, Kepala Cabang Daihatsu Financial Service (DFS) Makassar mengatakan, seluruh perusahaan pembiayaan berada dalam naungan OJK. Namun, terkait DP 0%, kembali pada perusahaan masing-masing. Terutama terkait seperti apa metode yang akan digunakan jika aturan ini berlaku.
“Dengan DP 0% kami bisa lebih ke tenor. Tidak mungkin bisa langsung memberi DP 0%. Kemungkinan setahun kami kolaborasi dengan diskon yang diberikan dealer,” kata Christian.
Ditambahkan, OJK akan melihat animo masyarakat untuk memanfaatkan DP 0% tersebut.
“Namun sekali lagi, itu tetap kembali ke kami, karena ada syarat yang berlaku untuk menentukan itu,” katanya.
Sementara itu, Ronald Donna dari Adira Finance Makassar menuturkan, pihaknya belum membicarakan hal ini meski isu DP 0% untuk kendaraan sudah lama beredar. “Kami belum menyikapinya. Apalagi, DP 0% saya rasa tingkat resikonya akan tinggi, sehingga perlu dikaji ulang,” tuturnya.
Ronald mengatakan, pihaknya akan betul-betul mempersiapkan untuk menyambut aturan baru ini dan berharap dengan DP 0% ini, penjualan kendaraan bermotor lebih meningkat.
“Tapi kami perlu pikir juga dari sisi finance, tingkat resiko. Setidak nya, harus ada dua pihak duduk bareng untuk membicarakan dampak positif dan negatifnya,” sebutnya.
/Komang Ayu