
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui pengembangan inovasi yang bertanggung jawab, perluasan akses layanan keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen agar perkembangan teknologi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung produktivitas sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan OJK mendorong inovasi yang bertanggung jawab melalui regulatory sandbox. Ruang pengujian digunakan untuk menilai inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas, termasuk dari sisi keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga tercipta nilai tambah serta ekonomi yang real dirasakan masyarakat,” kata Adi saat penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.
Inovasi berbasis data dapat membantu memperluas akses masyarakat dan UMKM terhadap layanan keuangan. Sebagai contoh, pemeringkat kredit alternatif dan securities crowdfunding berpotensi mendukung penilaian kelayakan pembiayaan serta mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan. Perluasan akses tersebut, menurutnya, harus berjalan bersama peningkatan literasi keuangan digital.
OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
“Perkembangan ini menunjukkan besarnya peluang pemanfaatan inovasi untuk memperluas layanan keuangan, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan dan pengelolaan risiko yang memadai,” ujar Adi.
Keberlanjutan ekosistem keuangan digital bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola harus menjadi perhatian penyelenggara inovasi keuangan digital.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” kata Adi.
Dalam menjaga ekosistem, OJK terus memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum.
“OJK terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” kata Adi.
Penutupan FEKDI x IFSE 2026 dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang.
Pada kesempatan tersebut, Filianingsih Hendarta menyampaikan, penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap kerja sama yang terbangun selama FEKDI x IFSE 2026 terus dilanjutkan melalui langkah nyata untuk memperkuat ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, aman, dan berdaya saing.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang menyampaikan, perluasan ekonomi dan keuangan digital harus diiringi penguatan keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, serta manajemen risiko. Penguatan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital dengan aman dan percaya.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.
Edwin menambahkan, hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 perlu ditindaklanjuti melalui inisiatif, kemitraan, dan kebijakan yang memberi dampak nyata. Menurutnya, keberhasilan digitalisasi perlu dilihat dari kemampuannya memperluas akses keuangan, mendukung sektor riil, dan meningkatkan produktivitas.
“Kita bangun ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang semakin terkoneksi, terpercaya, inklusif, aman, produktif, dan kompetitif,” kata Edwin.
Selama tiga hari penyelenggaraan (24–26 September 2026), FEKDI x IFSE 2026 menjadi wadah kolaborasi strategis OJK, BI, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dukungan ASPI dan AFTECH. Kegiatan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, serta talenta digital.
Forum ini menghadirkan berbagai sesi diskusi, pameran teknologi, pengembangan talenta digital melalui pelaksanaan PIDI-Digital Talent Expo serta disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
OJK memandang kolaborasi lintas otoritas seperti FEKDI x IFSE 2026 sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital. OJK akan terus menghadirkan regulasi yang adaptif, pengawasan yang tegas, dan ruang inovasi yang aman agar transformasi ekonomi dan keuangan digital nasional berlangsung inklusif, berdaya saing global, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Bali Putra









