OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan, Bisa Dipidana

65

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, debitur bank yang terbukti melakukan kejahatan di bidang perbankan, dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT. BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan, 6 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Debitur berinisial AS, dan HS terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan sanksi pidana satu tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta kepada AS. Juga pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp400 juta kepada HS.

Selain debitur, Direktur Utama ZB dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional, DD dipidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp600 juta.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

“Masyarakat diimbau selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” pungkasnya.

Editor: Bali Putra