BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) mengindentifikasi, terdapat adanya tantangan utama dalam sektor perumahan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Yakni, backlog atau kekurangan pemenuhan kebutuhan rumah. Hal ini memberikan peluang besar bagi sektor jasa keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Sulselbar, Darwisman dihadapan awak media, belum lama ini.
Menurut Darwisman, Sektor Jasa Keuangan di Sulsel harus bisa mengambil peluang tersebut, khususnya dalam memanfaatkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
“Hal ini juga sejalan dengan program perioritas pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah per tahun,” sebut Darwisman.
Sementara itu, per Oktober 2024, penyaluran KPR di Sulsel sebesar Rp27,41 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan 15,43 persen yoy. Kredit untuk pemilikan rumah tinggal, apartemen dan ruko tumbuh masing-masing sebesar 15,27 persen, 34,70 persen dan 12,31 persen. Kepemilikan terhadap perumahan di Sulawesi Selatan didominasi masyarakat khususnya di wilayah perkotaan.
Hal ini tercermin dari sebaran wilayah penyaluran KPR oleh perbankan yang didominasi Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapan sektor kontruksi dan perumahan di Sulawesi Selatan. Sebagaimana diidentifikasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, setidaknya ada tiga permasalahan utama yakni proses pengurusan perizinan seperti IMB dan PBG, masih belum memenuhi ekspektasi pelaku usaha. Kemudian, peta peruntukan (pemanfaatan) wilayah / kawasan yang kerap berubah, serta proses pengurusan sertifikat yang memakan waktu relatif cukup lama.
BI Susel kemudian mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali dan meningkatkan kemudahan perizinan kepada pelaku usaha pengembangan perumahan rakyat. Kemudian memetakan dan menetapkan area potensial pengembangan, baik untuk kawasan industri, pertanian/perkebunan serta perumahan, serta memastikan pengembangan memiliki kemudahan dalam pengurusan syarat syarat yang diperlukan untuk memecah dan balik nama sertifikat rumah.
Bali Putra