BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK) 2024. Sertifikat penganugerahan disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi. Di mana, tahun ini, OJK termasuk kelompok 10 terbaik LN-LPNK. Dengan demikian OJK telah meraih predikat ini dalam 2 tahun berturut-turut.
Predikat informatif level nasional, merupakan wujud komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi, dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK, baik pusat maupun di daerah.
“Predikat ini diperoleh OJK setelah mengikuti tahapan penilaian Komisi Informasi Pusat sejak awal September hingga akhir November 2024,” ujar Rospita.
Terkait keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur pendukung dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada 2020, OJK mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikannya di 2021 hingga saat ini.
Tahun ini, OJK mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana memberikan informasi publik kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang menyampaikan permohonan dan keberatan informasi publik kepada OJK.
“Kami juga melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, sarana dan prasarana serta diseminasi informasi,” tambahnya.
Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Utuk memastikan, penyandang disabilitas mendapatkan hak informasi publik yang setara, OJK menyediakan fasilitas kursi roda, formulir dengan huruf braille dan beberapa sarana prasarana pendukung lain.
“Awal Desember lalu, OJK juga meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id), yang telah dilengkapi fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Editor : Bali Putra