OJK Pantau Pergerakan Pasar

76
Tangkapan layar, Instagram CNBC Indonesia

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pergerakan pasar, dan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam mengambil langkah kebijakan yang diperlukan, sehubungan dengan volatilitas pasar di awal Maret 2026 yang dipicu eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.

Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di akhir bulan, ditutup pada level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara mtd atau 4,76 secara ytd.

Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham tercatat Rp25,62 triliun (Januari 2026, Rp34,91 triliun).

“Dengan demikian, RNTH bulanan konsisten berada di atas angka Rp20 triliun sejak Agustus 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi saat asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Proporsi transaksi investor ritel tercatat 53 persen (Januari 2026, 58 persen). Sementara dari sisi investor asing, tercatat net sell Rp0,36 triliun, berbalik arah dibandingkan Januari 2026 Rp9,88 triliun.

Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI ditutup di level 442,12. Yield SBN rata-rata naik 1,76 bps mtd atau 10,04 bps ytd. Investor nonresiden di pasar SBN terpantau membukukan net sell Rp3,35 triliun secara mtd, sedangkan di pasar obligasi korporasi net sell Rp0,30 miliar secara mtd.

Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi masih melanjutkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, meningkat 1,11 persen mtd atau 7,0 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen mtd atau 7,54 persen ytd. Tren kinerja NAB yang solid tersebut didukung oleh investor Reksa Dana yang tetap aktif melakukan subscription, dengan net subscription sebesar Rp16,09 triliun mtd atau Rp43,12 triliun ytd.

Dari sisi jumlah investor, tercatat ada penambahan 1,8 juta investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.

Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal, mencapai Rp39,09 triliun, bersumber dari 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). Adapun pada pipeline, terdapat 25 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.

Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), per 26 Februari 2026 terdapat 13 Efek baru dengan nilai dana dihimpun Rp23,65 miliar, serta terdapat 4 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, tercatat 1.008 penerbitan Efek dari 596 penerbit dan 194.497 pemodal.

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 20 Februari 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Adapun selama Februari 2026, volume transaksi mencapai 29.514 lot dan frekuensi transaksi 234.951 kali. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Februari 2026, secara total tercatat 153 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Februari 2026 tercatat 2.218 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent), dengan akumulasi nilai transaksi Rp91,87 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang PMDK sebesar Rp23,635 miliar kepada 33 pihak serta 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, 3 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan menetapkan 4 perintah tertulis.

Pengenaan sanksi, termasuk sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925 juta serta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) REAL yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.

Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1,85 miliar dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4,625 miliar dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6,21 miliar, termasuk kepada HS (Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi denda Rp11,05 miliar kepada 3 pihak perorangan kepada PT Dana Mitra Kencana.

Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp38,31 miliar kepada 40 Pihak, 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, 3 sanksi administratif berupa pembekuan izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 perintah tertulis.

Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp16,03 miiar kepada 141 pihak pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, 42 peringatan tertulis, serta 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non-kasus.

Editor: Bali Putra