BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN, Jumat (20/02/2026). Sanksi diberikan kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, penetapan sanksi merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1-27 September 2021, dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Kemudian, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
“OJK melakukan pemeriksaan dengan menganalisis mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial BVN, identifikasi pola transaksi saham dan fakta pemeriksaan lain,” ujar Ismail Riyadi, Jumat (20/02/2026).
Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun demikian, di saat bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan itulah, OJK menyimpulkan, BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari hingga April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan para pihak yang dikenakan sanksi.
Atas hal ini, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada ketiga pihak, yakni:
- PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC periode Januari hingga April 2016, di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan Rp43,73 miliar.
Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
- UPT bersama MLN dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah, sebesar Rp49,122 miliar.
Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
“Pengenaan sanksi, merupakan komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tambah Ismail.
OJK terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.
Editor: Bali Putra









