BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya Persero (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Hingga saat ini, sebagaimana informasi manajemen Jiwasraya, hampir seluruh pemegang polis atau 99,7 persen telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life selanjutnya meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai ketentuan polis. Sehingga hak-hak pemegang polis lebih terjamin di IFG Life.
“Sejak 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam rilisnya, Selasa (20/08/2024).
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK dimaksud telah disesuikan melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
“Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life,” sebutnya.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Oleh karen itu, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun demikian, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. “Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra