OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi

335
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Darwisman dalam sebuah kesempatan. POTO ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan. Pencabutan izin ini sesuai keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tertanggal 15 November 2023.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Darwisman dalam rilisnya menyebutkan, OJK sendiri sudah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan, dengan jangka waktu 12 bulan. Waktu tersebut diberlakukan sejak 12 April 2023 atau tanggal pemberlakuan Undang undang 4 / 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pertimbangannya, BPR Indotama tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun menurut Darwisman, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama,” ujar Darwisman dalam rilis yang diterima, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga :   Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, PLN Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Penggunaan Listrik

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah BPR tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.

Editor : Bali Putra