
BISNISSULAWESI.COM, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha dilakukan OJK sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra menyebutkan, pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada 06 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dengan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya berselang satu tahun, pada 04 Maret 2026, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 28/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai.
“Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai. Selanjutnya, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI 24/2004 tentang LPS dan UU 4-2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” sebut Roni.
Ia mengatakan, OJK mengimbau nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Bali Putra








