Nilai Tukar Petani Sulsel Menguat 1,37 Persen pada Mei 2018

212
Seorang petani melintas di antara pematang sawah sambil membawa bibit padi di Antang, Makassar.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) gabungan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami penguatan 1,37 persen periode Mei 2018. Torehan itu terbilang positif, mengingat NTP provinsi ini pada awal tahun sempat merosot, khususnya pada Januari dan Februari 2018.

“NTP gabungan Sulsel pada bulan Mei 2018 sebesar 103,31 atau terjadi kenaikan 1,37 persen bila dibandingkan NTP pada bulan April 2018 sebesar 101,91,” ungkap Nursam Salam, Kepala BPS Sulsel.

NTP diketahui diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani, terhadap indeks harga yang harus dibayarkan. NTP menjadi salah satu indikator melihat tingkat daya beli petani di pedesaan. Juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa, yang dikonsumsi maupun biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani.

Nursam menutukan, kesimpulan data peningkatan NTP Sulsel pada Mei 2018 merujuk pada hasil pemantauan harga-harga pedesaan. Kenaikan NTP terjadi disebabkan indeks yang diterima petani terbilang tinggi, mencapai 1,54 persen. Di sisi lain, indeks yang dibayar petani hanya berkisar 0,16 persen. Selisih dari angka itulah yang menunjukkan daya beli petani di Sulsel.

Menurut Nursam, kenaikan NTP Sulsel pada bulan kelima tahun ini, dipengaruhi peningkatan signifikan NTP pada sub sektor tanaman perkebunan rakyat. Lonjakan peningkatan NTP pada sektor itu, membuat NTP gabungan bergerak positif. Secara keseluruhan, tiga subsektor menunjukkan penguatan dan dua subsektor lainnya mengalami pelemahan.

“Apabila dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya, tiga subsektor mengalami kenaikan dan dua subsektor mengalami penurunan. Penurunan terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,96 persen, dan subsektor Hortikultura sebesar 0,84 persen. Kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 8,05 persen,” pungkasnya./Komang Ayu

Baca Juga :   Kanwil DJP Tekan Tunggakan Pajak hingga Desember 2017