BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso membuka Sosialisasi Perda 5/2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree Makassar, Jumat (19/05/2023).
Andi Hadi Ibrahim Baso miris melihat oknum yang mengeksploitasi anak mengais rezeki di jalan dengan menjadi pengemis.
“Miris melihat banyaknya eksploitasi anak dengan memanfaatkan anak untuk meminta-minta di jalanan. Itu area berbahaya,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Andi Hadi, Perda Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif. Perda ini menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kalau ada laporan soal kekerasan terhadap anak, sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Kekhawatiran anggota DPRD Makassar Komisi D mendapat respons Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman.
Melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, pihaknya melakukan 7 pelayanan secara gratis. Mulai pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ke tahun. Karena itu perlu perhatian serius dari orang tua,” ujarnya. (*)