Menteri PPN – Gubernur Sulsel Tandatangani MoU Pembangunan Rendah Karbon

230

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pembangunan Rendah Karbon (PRK), Selasa (12/2/2019).

Dalam nota kesepahaman yang dilakukan di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel tersebut, terdapat empat fokus utama dari kerja sama PRK dengan Pemprov Sulsel, yaitu: penyiapan integrasi kebijakan PRK di provinsi, penyusunan dokumen Rencana PRK Daerah, penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK di Provinsi Sulawesi Selatan, serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita ingin Sulsel dalam lima tahun ke depan sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional 2020-2024, mulai melakukan pembangunan rendah karbon, tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, di satu sisi menjaga kelestarian lingkungan hidup,” sebut Menteri Bambang.

Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait PRK. Dalam konteks penurunan emisi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menunjukkan komitmen yang baik dengan menetapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) melalui Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 59 tahun 2012, serta mengintegrasikan kegiatan perubahan iklim ke dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018-2023.

“Sulsel adalah daerah pertama yang melakukan ini dan kami apresiasi karena gubernur dan jajarannya sudah berkomitmen, khususnya dalam energi terbarukan, contohnya PLTB di Sidrap dan di Jeneponto, kemudian beberapa PLTA di beberapa tempat, serta tenaga matahari. Ini modal yang cukup kuat,” papar Menteri Bambang.

Selain itu, Menteri Bambang berharap, upaya dalam menjaga lingkungan hidup ini tidak menganggu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pemprov Sulsel bekerjasama dengan kabupaten kota, selain mendorong upaya pengurangan penebangan hutan, juga bisa membuat kebijakan peningkatan produktivitas pertanian, energi terbarukan, serta menjaga kualitas lingkungan hidup, utamanya udara, air maupun tanah,” pungkas Menteri Bambang.

Untuk diketahui, PRK adalah platform baru pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi SDA (Sumber Daya Alam).

Kegiatan PRK diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampurg SDA dan lingkungan, termasuk tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditimbulkan.

Baca Juga :   Sebulan Pasca Lelang, Calon Sekprov Sulsel Definitif Belum Ditetapkan

Syamsi Nur Fadhila