Menomorsatukan integritas

272
Subhan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Ombudsman RI terbentuk tahun 2012. Saat itu pula Subhan memulai karirnya disana. Tugas lembaga tersebut adalah menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, dimana terbentuk berdasarkan Undang Undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

Ombudsman bukan hanya ada di ibukota negara, tapi juga diamanahkan terbentuk di seluruh daerah di Indonesia. Subhan dipercaya untuk memimpin lembaga itu di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut bapak kelahiran 15 Mei 1971 ini, ombudsman memiliki tugas dan fungsi tersendiri yaitu menerima laporan atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan lain-lain.

Dengan banyaknya tugas yang diberikan, ungkap Subhan, tentu memiliki tantangan tersendiri dalam bekerja, khususnya menjaga kejujuran dan tidak menerima suap dari siapapun.

“Banyak tantangan yang harus di perhatikan jika kita bekerja di ombudsman. Salah satunya yaitu menjaga integritas, dimana didalamnya ada kejujuran. Poin itu sangat penting, karena karyawan ataupun pejabat ombudsman tidak boleh menerima suap oleh siapapun,” tuturnya.

Banyaknya laporan yang masuk ke ombudsman, berarti banyak pula tindakan yang melanggar aturan yang dilakukan. Sudah menjadi tugas bapak kelahiran Bulukumba ini mengawasi dan membantu masyarakat menyelesaikan masalahnya./Komang Ayu

Baca Juga :   Zulmi: Dari Wayan ke Golf