BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Masyarakat diminta mewaspadai kasus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dan atau pegawai (Kanwil DJP Sulselbartra). Pasalnya, belakangan marak indikasi penipuan yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab, mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra dan atau pegawainya dengan modus meminta atau meminjam sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Menindaklanjuti maraknya modus penipuan tersebut, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko dalam rilisnya menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat.
Dijelaskan, semua layanan yang diberikan Kanwil DJP Sulselbartra, gratis atau tidak
dipungut biaya.
“Untuk itu, kami (Kanwil DJP Sulselbartra, red) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil DJP Sulselbartra,” tegas Sunarko.
Ia berharap, jika masyarakat menemui hal serupa, diminta segera melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra atau unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat.
“Bisa juga melalui saluran komunikasi resmi lain. Semoga ini dapat memberi kejelasan pada seluruh masyarakat atau wajib pajak. Bila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan, berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengunjungi situs web www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200,” pungkas Sunarko.
Editor : Bali Putra