Masyarakat Diminta Waspadai Maraknya Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Coretax DJP

29
Tangkapan layar pengumuman waspada penipuan di akun instagram @djpsulselbartra

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.

Dwi menjelaskan, modus penipuan yang kini marak Kembali dilakukan oknum penipu diantaranya:

Phising, oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi.

Pharming, oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu.

Sniffing, oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengaksesaplikasi yang menyimpan data penting.

Money mule, oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang; dan

Social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.

Dwi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Beberapa diantaranya seperti panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak, permintaan download aplikasi pajak palsu.

Kemudian permintaan untuk mengakses atau meng-klik link yang menyerupai domain milik DJP, permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak, permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Baca Juga :   Ini 5 Perubahan Kebiasaan Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid 19

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat pada laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.,” tambahnya

Editor : Bali Putra