Masa Jabatan Berakhir, MWA Unhas Gelar Rapat Pleno

232

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Menandai akhir masa jabatan Majelis Wali Amanat (WMA) Universitas Hasanuddin periode 2016-2019, MWA Unhas menggelar Pleno diperluas, Rabu (27/2/2019) di Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas.

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Ristek Dikti tentang tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Unhas 2016-2019, masa kerja Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas periode 2016-2019 secara formal telah berakhir pada 26 Februari 2019.

Dalam pidatonya, Ketua MWA Unhas periode 2016-2019, Prof. Dr. Basri Hasanuddin, MA menyatakan kebanggaannya diberikan kepercayaan untuk memimpin MWA Unhas di ujung perjalanan karirnya. Dirinya merasa memperoleh kesempurnaan karir, sebab dirinya pernah menjabat Rektor di kampus ini dan akhirnya diminta kembali untuk mengembangkan Unhas.

“MWA yang saya pimpin telah bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi Unhas. Memang belum sempurna, tapi inilah hasil maksimal yang dapat kami berikan sesuai arahan statuta Unhas. Kami telah menghasilkan berbagai peraturan MWA dan turunannya, serta menghasilan berbagai SOP. Itu semua dapat terwujud berkat dukungan dan kerja sama yang baik antara MWA dengan Rektor dan Senat Akademik sebagai organ-organ utama Unhas,” kata Prof. Basri.

Sementara itu, Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu menyatakan sangat terbantu dengan keberadaan MWA Unhas. Meskipun dirinya mengaku sempat was-was dengan kehadiran MWA ketika ia baru dua tahun menjabat sebagai Rektor.

Menurutnya, ada banyak kebijakan pengawasan oleh MWA yang sifatnya konstruktif.  Misalnya, MWA mendorong agar setiap fakultas memiliki Center of Excellence (COE) yang menjadi unggulan inovasi sesuai kekhasan disiplin ilmu. “Kebijakan itu kami terapkan, fakultas-fakultas kita minta membentuk COE, kemudian MWA mengawasi implementasinya.  Hasilnya, sekarang COE-COE kita telah menjadi praktek baik yang menjadi kebanggan Kementerian,” kata Prof. Dwia.

Baca Juga :   Bahas Pendampingan Satu Data, Diskominfo-SP Sulsel Terima Audiensi ICRAF

Unhas sebagai PTN Badan Hukum memiliki tiga organ utama, yaitu MWA, Senat Akademik, dan Rektor, masing-masing dengan fungsi spesifik. MWA memiliki tanggung jawab untuk mengawasi bidang non akademik, sementara Senat Akademik lebih fokus pada aspek akademik. Rektor adalah organ yang berfungsi sebagai eksekutif yang menjalankan usulan MWA dan Senat Akademik.

Dengan berakhirnya MWA Unhas Periode 2016-2019, maka tugas MWA selanjutnya akan dilaksanakan oleh MWA dengan komposisi baru.

Sebagaimana diketahui, MWA Unhas memiliki 19 anggota. Anggota ex-officio, yaitu anggota MWA karena jabatannya (yaitu: Menteri Ristek Dikti, Gubernur Sulsel, Rektor Unhas, Ketua Senat Akademik, Ketua Ikatan Alumni, dan Ketua BEM atau sebutan lain sebagai wakil mahasiswa).

Juga ada anggota MWA yang merupakan wakil dosen sebanyak 8 orang yang dipilih oleh Senat Akademik, serta anggota MWA dari wakil tenaga kependidikan sebanyak 2 orang. Selain itu, terdapat tiga orang anggota MWA yang merupakan wakil Tokoh Masyarakat sebanyak 3 orang.

Syamsi Nur Fadhila