BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Maraknya depot pengisian bahan bakar minyak ilegal atau Pertamini membuat geram Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Nielma Palamba.
Nielma mengaku, telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perdagangan Provinsi Selatan. Pasalnya, PT Pertamina (Persero) sendiri telah mengatakan bahwa depot Pertamini adalah ilegal.
“Saya kemarin sudah menyampaikan di Dinas Perdagangan di provinsi bahwa ada gejala maraknya Pertamini ini dengan menggunakan nama Pertamina. Pertamina sendiri tidak pernah memberikan nama kepada Pertamini ini,“ sebut Nielma, Rabu (13/3/2019).
Menurut Nielma, depot Pertamini dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah pusat yang mencanangkan BBM satu harga. Sebab, stasiun pengisian bahan bakar mini ini biasanya menerapkan harga bensin eceran Rp 8.000 per liternya.
Nielma menambahkan, izin usaha dari depot Pertamini juga masih dalam tahap pengkajian, olehnya itu, Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Tentunya yang berwenang Pertamina, tapi legalitasnya dari Perdagangan. Ya kan itu salah satu untuk perlindungan konsumen. Kemudian izin usahanya layak apa tidak. Nanti saya lebih perjelas lagi,” pungkasnya.
Syamsi Nur Fadhila