Makassar Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-Turut

237

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSARPemerintah Kota Makassar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini diumumkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan Wahyu Priyono melalui Conferensi Virtual, Kamis (11/06).

Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPK, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019.

Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf yang didampingi Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras para pengelola keuangan SKPD, yang terdiri dari PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.

Termasuk kepada para pengelola barang, pejabat pengadaan dan Pokja ULP, Auditor dan seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), para pejabat dan staf Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Makassar. Berkat upaya maksimal yang terus dilakukan, terbukti mampu mempertahankan capaian opini WTP hingga berhasil diraih lima tahun berturut-turut, sejak tahun 2015 ini.

Yusran juga mengatakan, seluruh saran dan masukan dari Tim Pemeriksa BPK sangat berarti dalam peningkatan kinerja pemerintah, dan akan menjadi motivasi pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, Yusran berkomitmen akan menjadikan seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan oleh Tim BPK, akan ditindaklanjuti secara maksimal dan berkelanjutan.

“Kami mohon kiranya dalam perjalanan APBD ke depan, BPK Perwakilan Sulsel senantiasa membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, sebagai langkah penyempurnaan dan mengantisipasi hal-hal yang dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya, saat didaulat menyampaikan sambutan mewakili lima kabupaten lainnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sukawesi Selatan Wahyu Priyono menyampaikan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal yang sangat penting adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan.

Baca Juga :   Direksi PDAM Paparkan Dua Hal Urgent Dihadapan Pj Walikota Makassar

Nur Rachmat