LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Level 4,25 Persen

28
Tangkapan layar, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers terkait TBP LPS, Kamis (23/01/2025). POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level yang sama dengan periode tahun sebelumnya. Penetapan TBP ini merupakan penetapan periode reguler pertama di 2025. Di mana, hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta simpanan dalam rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan serta mempertimbangkan berbagai hal, Dewan Komisioner LPS memutuskan tetap mempertahankan TBP di level 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, level 2,25 persen untuk simpanan valas di bank umum dan level 6,75 persen untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Tangkapan layar, beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan Dewan Komisioner LPS memutuskan TBP periode Januari 2025. TBP ini berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2025. POTO : BALI PUTRA

Beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan memutuskan TBP diantaranya respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening), serta memperkuat sistem stabilitas keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.

“TBP ini berlaku untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025,” ujar Purbaya saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS secara virtual dari Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Dikatakan, LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam setahun, Januari, Mei dan September.

TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.

“TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan, agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan,” katanya.

LPS mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan, mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Hal tersebut dapat dilakukan diantaranya melalui penempatan informasi TBP di kantor bank, di area yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi bank.

Dalam hal meningkatkan perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah, deposan secara luas, LPS meminta agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan operasional bank, kami minta bank tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” jelasnya.

Bali Putra