BISNISSULAWESI.COM, MALINO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mencatat 17,68 juta rekening nasabah bank umum dan 126,65 ribu rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dananya telah dijamin penuh. Angka itu, mencakup masing-masing 99,97 persen dari total rekening deposan bank umum dan BPR/BPRS.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar yang mewilayahi Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, menyampaikan hal itu pada pembukaan LPS Media Workshop di Malino, Gowa, Jumat (06/12/2024). LPS Media Workshop sendiri berlangsung 6-8 Desember 2024 yang bertujuan mempererat silaturahmi dan meningkatkan pemahaman awak media, utamanya berkaitan dengan LPS
“Data per 31 Oktober 2024, untuk bank umum total rekening yang dananya dijamin penuh 17,68 juta rekening dan BPR/BPRS 126,65 ribu rekening, dengan cakupan penjaminan 99,97 persen dari total rekening,” sebut Fuad.
Dikatakan, angka cakupan penjaminan tersebut telah berada di atas target Undang-undang (UU) LPS, yakni minimal 90 persen dari total deposan dan di atas angka sesuai petunjuk dari Asosiasi Internasional Penjamin Simpanan (IADI) yakni sekurang-kurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan.
Dilihat dari persentase, cakupan penjaminan bank umum di Sulsel, sedikit lebih tinggi dibanding cakupan nasional yang berada di angka 99,94 persen (599,93 juta rekening). Sedangkan cakupan penjaminan BPR/BPRS, Sulsel sedikit lebih rendah dibanding nasional yang berada di angka 99,98 persen (15,81 juta rekening).
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, yang juga hadir membuka kegiatan mengatakan, ada tiga syarat penjaminan simpanan LPS (Kriteria 3T). Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Untuk memastikan tabungan tercatat di pembukuan bank, Danu mengingatkan nasabah wajib melakukan pengecekan berkala ke bank. Karena, jika tidak tercatat di pembukuan bank, dana nasabah akan sulit mendapat jaminan ketika terjadi masalah dengan bank di mana nasabah menabung.
“Jadi, untuk masyarakat ayo menabung di bank. Ada LPS yang menjamin simpanan kita semua, yang penting memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya.
Danu kemudian menyebutkan, media memiliki peran strategis penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat. Terutama ketika ada bank atau BPR/BPRS yang tutup. “Media penting menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada LPS yang bekerja. Paling cepat 5 hari dan paling lama 90 hari setelah bank ditutup, LPS sudah melakukan pembayaran,” katanya.
Menurut Danu, produk perbankan bank umum yang dijamin LPS yakni giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan untuk bank syariah diantaranya giro wadiah dan giro mudharabah, Tabungan wadiah dan Tabungan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Berdasarkan UU 24/2004, nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp100 juta per nasabah per bank dan berdasarkan PP 66/2008 nilai simpanan yang dijamin dinaikkan menjadi Rp2 miliar. Dengan tingkat bunga penjaminan IDR 4,25 persen dan valas 2,25 persen (bank umum) serta IDR 6,75 persen untuk BPR.
Pada kesempatan itu, Danu juga menginformasikan berbagai kebijakan dan program LPS, termasuk persiapan LPS sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang rencananya berlaku di 2028 (UU P2SK).
Bali Putra