LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan di Sulsel Rp6,435 Miliar

105
Kepala Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen pada LPS Media Workshop 6-8 Desember 2024. POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MALINO – Sejak beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Rp2,82 triliun. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp6,435 miliar dari lima Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang dilikuidasi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menyebutkan, ada lima BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU) yakni BPR Handayani Ciptasehati Masamba yang CIU per 18 Desember 2008), BPR Handayani Cipta Sejahtera (27 April 2010), BPR Dana Niaga Mandiri (13 April 2016), Koperasi BPR Abang Pasar (11 Februari 2021) dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi (15 November 2023).

“Sejak LPS beroperasi 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 4 dari 5 BPR di wilayah Sulsel yang dicabut izin usahanya,”ujar Fuad pada LPS Media Workshop di Malino, Jumat-Minggu (6-8/12/2024).

Dari 5 BPR/BPRS yang dilikuidasi, total penetapan simpanan mencapai Rp18,513 miliar dari 3.117 rekening. Namun, setelah dilakukan verifikasi terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp12,078 miliar dari 269 rekening. Sementara simpanan layak bayar sebesar Rp6,435 miliar dari 2.848 rekening.

Secara nasional (Sejak LPS beroperasi di 2005 hingga 30 November 2024), tercatat sebanyak 137 bank yang dilikuidasi, yang terdiri satu bank umum dan 136 BPR/BPRS. Jumlah Bank dalam proses likuidasi, sebanyak 15 BPR/BPRS. Sedangkan bank yang telah selesai likuidasinya 122 bank, terdiri dari 1 Bank Umum, 110BPR dan 11 BPRS.

Sementara itu, sejak beroperasi di 2005 hingga 31 Oktiber 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan Rp2,82 triliun dari total 413.397 rekening. Terdiri dari 1 bank umum dengan total simpanan layak bayar (SLB) Rp202 miliar dari total 9.049 rekening dan 136 BPR/BPRS dengan total SLB sebesar Rp2,62 triliun dari total 404.348 rekening.

Baca Juga :   OJK Optimis Perluas Akses Keuangan dengan Pendekatan Potensi Unggulan

Khusus di 2024, LPS melakukan penanganan klaim penjaminan atas 15 BPR/BPRS dengan total simpanan yang telah dibayarkan Rp735,26 miliar dari 108.116 rekening.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, yang juga hadir membuka kegiatan mengatakan, ada tiga syarat penjaminan simpanan LPS (Kriteria 3T). Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Untuk memastikan tabungan tercatat di pembukuan bank, Danu mengingatkan nasabah wajib melakukan pengecekan berkala ke bank. Karena, jika tidak tercatat di pembukuan bank, dana nasabah akan sulit mendapat jaminan ketika terjadi masalah dengan bank di mana nasabah menabung.

“Masyarakat tak perlu ragu menabung di bank. Ada LPS yang menjamin simpanan masyarakat, yang penting memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya.

Danu kemudian menyebutkan, media memiliki peran strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Terutama ketika ada bank atau BPR/BPRS yang tutup. “Media penting menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada LPS yang bekerja. Paling cepat 5 hari dan paling lama 90 hari setelah bank ditutup, LPS sudah melakukan pembayaran,” katanya.

Menurut Danu, produk perbankan bank umum yang dijamin LPS yakni  giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan untuk bank syariah diantaranya giro wadiah dan giro mudharabah, Tabungan  wadiah dan Tabungan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan LPS.

Berdasarkan UU 24/2004, nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp100 juta per nasabah per bank dan berdasarkan PP 66/2008 nilai simpanan yang dijamin dinaikkan menjadi Rp2 miliar. Dengan tingkat bunga penjaminan IDR 4,25 persen dan valas 2,25 persen (bank umum) serta IDR 6,75 persen untuk BPR.

Baca Juga :   Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

Bali Putra