Legislator Sangkala Saddiko Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

338
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, menggelar sosialisasi Perda 7/2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan dihadiri sekitar 100 peserta, yang didomimasi warga Kecamatan Biringkanaya. Menghadirkan dua narasumber, Syamsul Bahri (praktisi hukum) dan Nurhamzina (tokoh perempuan).

Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota Makassar kepada masyarakat yang berperkara hukum. Yaitu warga masyarakat berkategori miskin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Manfaat dari sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara, atau yang tidak paham alur yang ditempuh, untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” kata Sangkala Saddiko.

Sementara, Syamsul Bachri selaku narasumber memaparkan, bantuan hukum sangat penting yang harus menjadi tanggung jawab negara, karena memang telah diatur dalam Undang-undang 12/2021

“Secara pengetahuan pemahaman hukum, memang masih belum merata, utamanya warga berkategori kurang mampu. Berperkara itu bukan hal murah, makanya negara secara cepat mengantisipasi, bagaimana bantuan bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu,” ujarnya.

Namun kata Syamsul Bachri, ada persyaratan yang diperlukan, untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat,” tambahnya.

Nur Rachmat

Baca Juga :   ANTISIPASI NATAL, PERTAMINA RESMIKAN DEPOT MINI LPG PRESSURIZED