Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin, AKP Inggaba Bali berhasil menangkap AH (35) Sekitar Pukul 14.30 Wita, Kamis (08/09/2022). Di tangan AH, polisi menangkap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 ( satu ) sachet plastik bening dengan berat bruto 54,7 gram. Barang bukti diduga berasal dari AW yang kemudian disimpan di bawah lemari pakaian milik AH.
Informasi menyebutkan, Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin, AKP Inggaba Bali menerima informasi adanya bandar shabu yang akan bertransaksi di Jalan Jendral Sudirman, Pinrang tepatnya di rumah AH. Tim kemudian menuju lokasi dan langsung lansung melakukan panangkapan dan penggeledahan dengan cara penggerebekan.
Berdasarkan keterangan AH, barang yang diduga shabu diperoleh dari AW yang berada di dalam lapas Bollangi. Polisi kemudian membawa pelaku ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain 1 (satu) Sachet plastik bening diduga berisi shabu dengan berat bruto 54,7 gram, sejumlah barang bukti lain juga diamankan polisi seprti 3 (tiga ) unit Hp, 1 (satu) ball sachet kosong dan 1 (satu) dompet hitam.
AH terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.