Laksanakan Kewajiban Perpajakan dengan Benar, Faktur Pajak Lancar

91
POTO: ISTIMEWA

 

Oleh:

Melva Karla Yece Pontoh

 

DALAM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 15, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Artinya, bagi pengusaha yang memenuhi ketentuan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai wajib dikukuhkan menjadi PKP yaitu pengusaha yang memiliki omzet diatas Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku maka sudah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

Angka Rp4.800.000.000 ini merupakan akumulasi omzet atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.  Bagaimana dengan pengusaha yang memiliki omzet masih dibawah omzet diatas maka tidak wajib menjadi PKP namun masih bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan syarat harus mematuhi ketentuan dan aturan menjadi PKP.

Menjadi PKP berarti memiliki tambahan kewajiban dalam hal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan/atau PPnBM). Secara umum, hal terkait PKP ada 2, yaitu PKP sebagai Penjual dan PKP sebagai Pembeli.

  • Sebagai Penjual baik Barang maupun Jasa, PKP diberikan kewajiban pemungutan PPN dari konsumennya dengan cara menerbitkan Faktur Pajak sebagai Faktur Pajak Keluaran. Dalam Faktur Pajak akan tertera Nilai Transaksi, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN dan/atau PPnBM yang akan dipungut.  Dengan demikian PKP wajib membuat Faktur Pajak Keluaran dalam setiap transaksi yang dilakukan, wajib menyetorkan ke kas negara PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut tersebut serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya pada masa pajak yang akan dilaporkan.  Ketiga kewajiban tersebut wajib dilakukan bukan merupakan pilihan.
  • Di sisi lain, Sebagai Pembeli, ketika PKP bertransaksi dengan wajib pajak lain yang juga merupakan PKP maka akan diterbitkan Faktur Pajak baginya yang menjadi Faktur Pajak Masukan dimana berdasarkan mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan yang diterima oleh PKP bisa dijadikan pengurang atau kredit pajak atas PPN terutang.

Disamping kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan, PKP juga memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhir tahun pajak dan SPT Masa PPh yang menjadi kewajibannya, misalnya PPh Pasal 21 terkait gaji karyawan dan jenis pajak lainnya sesuai kegiatan usaha yang dilakukan oleh PKP.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2025 Tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur  Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan di Bidang Perpajakan.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum Ketika berlakunya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau lebih dikenal dengan Coretax, sehingga perlu diatur mengenai penonaktifan PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan kriteria tertentu.

Adapun kriteria tertentu yang tercantum dalam PER-19/PJ/2025 adalah sebagai berikut: (2) “Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturutturut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa

Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;

  1. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak seharusnya tipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  2. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  3. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jua rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama; atau
  4. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP

Pratama yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.”

Berdasarkan kriteria tersebut diatas, jelas menyebutkan bahwa penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak tidak hanya berdampak pada kewajiban PPN Wajib Pajak PKP tapi memaksa PKP untuk melaksanakan pula kewajiban perpajakanya lainnya yang menjadi kewajibannya seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4(2), dan sebagainya sesuai transaksi atau jenis usahanya.

Bagi pengusaha yang telah berstatus PKP mulailah melakukan pemeriksaan kembali apakah kewajiban perpajakan yang seharusnya dipotong, dipungut, disetorkan dan dilaporkan yang menjadi kewajibannya telah dilaksanakan dengan benar.

Periksa kembali utang pajak yang mungkin saja dimiliki oleh PKP yang telah mencapai nominal yang disebutkan dalam PER-19/PJ/2025  silahkan dilakukna tindak lanjut sesuai ketentuan perpajakan yakni dapat dilakukan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak secara tertulis dari DJP atau melakuka pambayaran atas utang pajak tersebut.

Bila PKP mengalami kondisi tidak diperkenankan membuat faktur pajak, PKP dapat melakukan klarifikasi dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PER-19/PJ/2025 ke Kantor Pelayanan Pajak.  Perlu ditegaskan, penonaktifan pembuatan faktur pajak tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN oleh PKP.

Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan PPh setiap bulan yang menjadi kewajibannya dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun masih menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan.  Harapan DJP dalam  penerbitan aturan ini adalah agar seluruh wajib pajak khususnya PKP melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, teratur, tepat waktu dan sesuai dengan pajak sebenarnya yang telah dihitung.  Laksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, faktur pajak dibuat dengan lancar.

Penulis:

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Parepare