Kunjungi New Makassar Mall, Mendag Nilai Perdagangan Daring dan Luring Berkembang Selaras

320
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Minggu (15/10/2023). POTO : KEMENDAG.GO.ID

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/10/2023). Mendag didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.

Sebagaimana dikutip pada laman kemendag.go.id, Mendag mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 menunjukkan dampak positif, diantaranya perdagangan daring dan luring mulai berkembang dengan selaras.

Mendag mengapresiasi pasar tidak lagi mengimpor produk di luar kawasan pabean. Sehingga menjadi peluang bagi pelaku industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal untuk memanfaatkan platform digital.

Mendag juga mengajak pelaku UMKM untuk masuk dalam platform digital agar dapat bersaing. Kemendag terus memberi pelatihan kepada para pedagang pasar dan UMKM melalui platform digital.

Mendag RI, Zulkifli Hasan memberi keterangan kepada para wartawan di sela-sela kunjungan di New Makasaar Mall, Minggu (15/10/2023). POTO : KEMENDAG.GO.ID

“Kami melihat langsung fakta di lapangan, terkait keadaan pusat-pusat grosir. Pemerintah harus adil, mengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan teknologi digital, bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendag.

Mendag meminta pedagang konvensional memanfaatkan perkembangan teknologi dan beradaptasi dengan tuntutan pasar agar tidak kalah bersaing.

“Teknologi tidak bisa diberhentikan. Orang akan terus mencari cara baru,” ujarnya.

Saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan melalui Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Untuk menjadi sosial commerce, harus ada izin persyaratannya. Sosial commerce hanya boleh iklan dan promosi. Sementara untuk menjadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Seperti harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan. Juga diatur bahwa pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal.

Penjualan daring kata Mendag, harus bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri dan menaikkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :   Waspada, DJP Identifikasi Modus Penipuan Terbaru

Rismayanti