KPU Sulsel Tetapkan 6.931.638 Pemilih

151
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II-2025 di Aula KPU Sulsel, Jumat (12/12/2025).

Dari hasil rekapitulasi, tercatat total pemilih terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih Perempuan. Sebanyak 318.345 diantaranya pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 164.234 perbaikan data pemilih.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan, rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat provinsi, merupakan proses panjang 24 kabupaten/kota Se-Sulsel. Bertujuan memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan serta penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Tentunya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data sehingga bisa menjamin hak pemilih ke depannya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

“Setiap data yang ditetapkan telah terverifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas),” ujarnya.

Ada yang menarik di Kabupaten Bantaeng di desa Labbo Kecamatan Tompobulu, ada warga yang meninggal berdasarkan data sensus dan ditemukan fakta orang tersebut masih hidup.

“Ini hanya sebagian kecil dari tantangan teman-teman kabkota dalam proses Coktas terbatas tapi semaksimal mungkin melakukan verifikasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Data, dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, kegiatan PDPB ini proses verifikasinya secara umum dilakukan terbatas, tapi bukan berarti tidak maksimal.

“Kami menerima pengaduan, masukan dari masyarakat maupun Bawaslu, memanfaatkan simpul-simpul masyarakat sipil, aktif di kegiatan car free day dan event sosialisasi seperti menjadi Pembina Upacara setiap senin di sekolah-sekolah,” ujarmya.

Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk menyasar pemilih baru yang bertujuan menjemput bola sekaligus menyampaikan ke masyarakat luas tentang kegiatan PDPB.

Pemutakhiran ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 huruf c di PKPU 1 tahun 2025.

Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih pindah domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Editor: Bali Putra