KPPU Hadirkan Pakar Ekonomi, Sebagai Ahli Dalam Sidang Migornas

182

BISNISDULAWESI.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan Ahli, dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999), dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada 3 Februari 2023, secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kali ini Investigator KPPU menghadirkan Dr. Martin Daniel Siyaranamual, S.E.,
M.Sc.Ec., seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies (CEDS) LP3E, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.

Di Lansir dari Biro Hubungan Masyarakat Dan Kerjasama KPPU RI, Martin dimintai penjelasannya, atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU, serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi, terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.

Dalam kesaksiannya Martin
menggarisbawahi, tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar, yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi negara memastikan, keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.

Campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak, tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk
mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan, dua pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition.

Hal ini dikaitkan dengan bagaimana perilaku perusahaan, ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok, dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.

Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator, untuk memberikan keterangan terkait bagaimana ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel, di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu. Saat ini kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan.

Baca Juga :   GMTD Gelar Malam Apresiasi Insan Media

Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri
dari pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan
Investigator Penuntutan. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini.

Nur Rachmat