KPP Pratama Maros Tingkatkan Pemahaman Bendahara Pemerintah Terkait Penerbitan Bukti Potong 1721 A2

207
KPP Pratama Maros melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman bendahara pemerintah terkait penerbitan bukti potong 1721 A2. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAROS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman bendahara pemerintah terkait penerbitan bukti potong 1721 A2. Kegiatan berlangsung empat hari di Aula KPP Pratama Maros.

Diikuti 70 bendahara Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang terbagi empat gelombang.

Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menyebutkan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan bendahara pemerintah melaksanakan kewajiban penerbitan bukti potong 1721 A2 tepat waktu.

Bukti potong A2 merupakan hal penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Untuk tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax, termasuk penerbitan bukti potong A2. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” katanya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bendahara pemerintah memahami peran mendukung kepatuhan pajak ASN, sekaligus mendorong pemanfaatan Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

Editor: Bali Putra